1.
Badan Otonom, disingkat ( BANOM ), adalah perangkat
organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok
masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. NU mempunyai sepuluh Badan
Otonom ( BANOM ) yaitu :
a) JATMAN : Jam’iyah Ahli Thoriqoh Al-Mu’tabaroh
An-Nahdli- yah, membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut Thariqah yang
mu’tabar di lingkungan NU, serta membina dan mengem- bangkan seni hadrah.
b) JQH : Jam’iyatul Qurra’ wal Hufadl, melaksanakan
kebijakan pada kelompok qori’ qori’ah dan hafidl hafidlah.
c) MUSLIMAT melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan Nahdlatul
Ulama.
d) FATAYAT melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan mu da
Nahdlatul Ulama.
e) GP. ANSOR : Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kebijakan pada
anggota pemuda NU, GP Ansor menaungi BANSER ( Bari-san Ansor Serbaguna ) yang
menjadi salah satu unit bidang garap-nya.
f) IPNU ( Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ) melaksanakan kebijakan
pada pelajar laki-laki dan santri laki-laki. IPNU menaungi CBP ( Corp Brigade
Pembangunan ) semacam Satgas khususnya.
g) IPPNU ( Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama ) melaksanakan
kebijakan pada pelajar perempuan dan santri perempuan.
h) ISNU ( Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama ) membantu melaksana-kan
kebijakan pada kelompok Sarjana dan kaum Intelektual.
i) SARBUMUSI ( Serikat Buruh Muslimin Indonesia )
melaksana-kan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan
ketena-gakerjaan.
j) PNNU ( Pagar Nusa Nahdlatul
Ulama ) melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni beladiri.
2. LAJNAH : adalah perangkat organisasi untuk melaksanakan program
yang memerlukan penanganan khusus, dan di NU ada dua Lajnah :
a) LFNU ( Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama ) bertugas mengurus
masalah Hisab dan Ru’yah, serta pengembangan ilmu Falak.
b) LTNNU ( Lajnah Ta’lif wan Nasyr ) bertugas mengembangkan
penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab / buku, serta media informasi
menurut faham Ahlus Sunah wal Jama’ah.
3. LEMBAGA : adalah perangkat departementasi organisasi yang
ber-fungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu,
dalam organisasi NU memiliki empat belas ( 14 ) Lembaga :
a) LDNU ( Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama ) melaksanakan kebijakan
di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut faham Ahlus Sunah wal
Jama’ah.
b) LPMNU (Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama) melak-
sanakan kebijakan dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
c) RMI ( Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah ) melaksanakan kebijakan di
bidang pengembangan pondok pesantren.
d) LPNU ( Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama ) melaksana-
kan kebijakan dibidang pengembangan
ekonomi warga.
e) LP2NU ( Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama )
melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pertanian, ling-kungan hidup dan
eksplorasi kelautan.
f) LKKNU ( Lembaga Kemslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama )
melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan
kependudukan.
g) LAKPESDAM ( Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia )
melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pe-ngembangan sumberdaya
manusia.
h) LPBHNU ( Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hu- kum
Nahdlatul Ulama ) melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum.
i)
LESBUMI ( Lembaga Seni
Budaya Muslimin Indonesia ) melak-sanakan kebijakan di bidang pengembangan seni
dan budaya.
j)
LAZISNU ( Lembaga Amil
Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama ) bertugas menghimpun, mengelola dan
mentasharufkan zakat infaq dan shadaqah.
k) LWPNU ( Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama ) bertugas
mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda
wakaf lainnya milik NU.
l)
LBMNU ( Lembaga Bahtsul
Masa’il Nahdlatul Ulama ) bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah yang
Maudlu’iyah (tematik) dan Waqi’iyah (aktual) yang
memerlukan jawaban dan kepastian hukum.
m) LTMI ( Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia ) melaksanakan kebija kan
di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n) LPKNU ( Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama )
me-laksanakan kebijakan di bidang kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar